Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan Selama 20 Hari Di Tahan Dalam Rutan Kelas I

21
×

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan Selama 20 Hari Di Tahan Dalam Rutan Kelas I

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintan Samsul Sahubauwa ketika di temui di Kantor Kejari Bintan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyerahkan Barang Bukti dan 2 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (24/2023).

Baca Juga: Pemerintah Dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan Program Jaga Desa Bangun Kesadaran Hukum

Dua orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah yang diserahkan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Bintan ini berinisial DW dan S sementara seorang tersangka lainnya masih dalam DPO.

Baca Juga: Tinjau Harga Kebutuhan Pokok Terdapat Perbedaan Harga Cabai Setan, Hasan Minta Disperindag Panggil Pedagang

Tindakan kedua tersangka kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah tersebut merugikan negara sekitar Rp8 milyar. Dengan rincian tahun 2018 lebih kurang Rp2,8 M dan pada tahun 2019 sekitar Rp6 M.

Baca Juga: Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Bersikap Santai: Aku Rapopo

Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan pada tahun 2018 sepanjang 20 meter berdasarkan pagu anggaran Rp10 M dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 M dari BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca Juga: Bulan November Mendatang Satlantas Polres Bintan Terapkan Tilang Elektronik Secara Serentak

Sebagai penyedia Pembangunan Jembatan Tanah Merah tersebut yaitu PT Bintang Fajar Gemilang dan Konsultan Perencana DED adalah CV Vintech Pratama Consultant.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata Seligi, 8 Orang Personil Polres Bintan Menjaga Penyimpanan Logistik KPU Bintan

Denny Anteng Prakoso selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan dari penyidikan disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan merugikan keuangan negara pada kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019.

Baca Juga: Malam Kedua Sembahyang Keselamatan Kelenteng Cetiya Ngi Ang Thiang Sian Tie Di Senggarang Begitu Antusias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry