HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Tanjungpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi, Selasa (23/4/2024).
Kasus korupsi dan TPPU ini terjadi pada Perusahaan Daerah Bank BPR Bestari Tanjungpinang pada tahun 2023 yang dilakukan Atas Nama Arif Firmansyah.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang oleh pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri sebanyak dua berkas perkara.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek
Dedek Syumarta Suir menjelaskan
tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.
“Dalam perkara Tipikor pada PD BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023 kerugian yang ditimbulkan dari tersangka sebesar Rp5,991 Milyar,” ujarnya.