HeadlineHukum dan Kriminal

Tersangka Korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang Diserahkan Kejaksaan Negeri, Kerugian Rp5,991 Miliar

70
×

Tersangka Korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang Diserahkan Kejaksaan Negeri, Kerugian Rp5,991 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penyerahan berkas dan Tersangka kasus Tipikor, Selasa (23/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Tanjungpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi, Selasa (23/4/2024).

Kasus korupsi dan TPPU ini terjadi pada Perusahaan Daerah Bank BPR Bestari Tanjungpinang pada tahun 2023 yang dilakukan Atas Nama Arif Firmansyah.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang oleh pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri sebanyak dua berkas perkara.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek
Dedek Syumarta Suir menjelaskan
tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.

“Dalam perkara Tipikor pada PD BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023 kerugian yang ditimbulkan dari tersangka sebesar Rp5,991 Milyar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry