HARIANMEMOKEPRI.COM– Polsek Bintan Timur meringkus dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 27 November silam.
Kedua pelaku TPPO berinisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21) yang merupakan warga Tanjungpinang yang diringkus di Kijang Kota bersama korban dalam mobil saat menjemput calon korban lainnya.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan penangkapan kedua tersangka TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Kedua memiliki peran masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun peran pelaku AT sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, Sementara pelaku TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas kedua pelaku tersebut,” terang AKP Khapandi, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga orang calon korban yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belaang.
Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput, sementara saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita : Polres Bintan
Halaman : 1 2 Selanjutnya