Dua Orang Pengiriman PMI Secara Ilegal di amankan Pihak Berwajib

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers ungkap kasus sindikat pengiriman PMI ilegal di Batam

Konfrensi pers ungkap kasus sindikat pengiriman PMI ilegal di Batam

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang tersangka pengiriman PMI ilegal berhasil diamankan tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Sehingga 4 orang korban pekerja migran ilegal dapat terselamatkan.

Dua tersangka pengiriman PMI ilegal inisial M alias M dan FP alias R memberikan janji kepada korban untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai petani sawit dan akan di berangkat melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

Baca Juga: Pulau Penyengat di Desain Khusus Menjadi Pulau Zero Carbon Dengan Kendaraan Listrik

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian mengatakan tersangka pengiriman PMI ilegal diamankan pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan tindak pidana Pekerja Imigran Illegal. Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

Setelah itu anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay Batam dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M alias M.

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Senin, 24 November 2025 - 15:12 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong

Berita Terbaru