“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000. Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri, saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (04/2023).
Baca Juga: Doa Tolak Bala Menjadi Tradisi Tahunan Bagi Warga Desa Pondok Kopi Bengkulu
Kemudian tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,”tutur Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.

