Baca Juga: Doa Tolak Bala Menjadi Tradisi Tahunan Bagi Warga Desa Pondok Kopi Bengkulu

Kemudian tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,”tutur Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.