Baca Juga: Mr Global Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Buruan Ambil Kesempatannya
“Barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” jelas AKP Lukman Husin.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati.
Baca Juga: Showroom Kawasaki Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Cek Persyaratannya Disini
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).***

