HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka dua orang. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi Perwakilan BNNP Kepri yang dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, di Mapolda Kepri, Jum’at (03/2023). 

Baca Juga: PT Sentek Indonesia Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini

“Sebanyak 132,72 gram Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri,” jelas AKP Lukman Husin. 

PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah Narkotika bentuk daun kering Jenis Ganja dengan berat 146,72 gram, disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan empat belas gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72 gram. 

Baca Juga: Mr Global Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Buruan Ambil Kesempatannya

“Barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” jelas AKP Lukman Husin. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1)  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati.

Baca Juga: Showroom Kawasaki Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Cek Persyaratannya Disini

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).***