HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 14 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Perairan Kepulauan Anambas beberapa waktu silam.
Ke 14 orang tersangka yang diringkus Ditreskrimum Polda Kepri yakni berinisial BA Alias A, D Alias A, H Aias M, AA, M Alias S, PMSH Alias H, AF Alias A, inisial A, MA Aias K, inisial C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., menjelaskan kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring, ini adalah sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal kapal diangkut untuk dijual keluar negeri.
Baca Juga: Ini Cara mempercepat Windows 10 yang Lemot dan Menjengkelkan
“Alat ini lah yang diambil atau dicuri oleh 14 tersangka ini. Tentunya dari para pelaku yang sudah diamankan ini mempunyai masing masing peran termasuk juga sudah kita amankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Kemudian hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Tanjungpinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dan dijual dengan harga kurang lebih 79 Juta Rupiah,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian dalam konfrensi persnya bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/2023).
Tinggalkan Balasan