Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada tanggal 12 Desember 2022 di Perairan Kepulauan Anambas. Untuk sebagai korban adalah PT. Pertalahan Arnebatara Natuna, dimana dalam kasus ini dilakukan oleh 14 tersangka dengan berbagai peran ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima.
“Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Kemudian ada juga berbagai macam barang bukti seperti gergaji, Palu besar dan kecil, mata uang Rupiah, Handphone, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan tabung Oksigen. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara