“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran Narkotika yang ada di Kota Batam yang telah melakukan penangkapan dari tanggal 03 Mei hingga 22 Mei 2023 sebanyak 4 perkara,”jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N.
Baca Juga: Rahma Datangi Lokasi Kebakaran Rumah di Kampung Bugis Serta Berikan Bantuan Dasar Bagi Korban
Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N melanjutkan yang pertama tanggal 03 Mei 2023 terjadi di Kos-Kosan Perumahan Graha Nusa Permai Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 Gram Narkotika Jenis Sabu, dan 301.67 Gram Daun Ganja.
Kemudian yang kedua terjadi di dalam Rumah Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Batam juga berhasil mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 Gram Narkotika Jenis Sabu. Ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di Parkiran Depan Pasar Toss 3000 Lubuk Baja Kota dengan mengamankan tersangka inisial HR (perempuan) dengan barang bukti 363 Butir Pil Ekstasi.

