Kemudian yang kedua terjadi di dalam Rumah Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Batam juga berhasil mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 Gram Narkotika Jenis Sabu. Ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di Parkiran Depan Pasar Toss 3000 Lubuk Baja Kota dengan mengamankan tersangka inisial HR (perempuan) dengan barang bukti 363 Butir Pil Ekstasi.
“Dan yang keempat terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam Jalan Rajawali di Depan Kecamatan Bengkong dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 Gram Narkotika Jenis Sabu,”ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N.
Baca Juga: Berikut Sembilan Nama Calon Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028
Pasal yang dipersangkakan untuk Narkotika Jenis Sabu dan Narkoba Jenis Ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 10.049,59 Gram, untuk disisihkan pengujian laboratorium sebanyak 318 Gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 Gram. Dalam hal ini Narkotika Jenis Sabu yang akan di musnahkan seberat 9.709,59 Gram.
Kemudian Narkoba Jenis Ekstasi sebanyak 363 Butir barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Butir, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Butir. Dalam hal ini Narkoba Jenis Ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 Butir.

