HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N mengadakan konfrensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu 10,049,59 gram dan Narkoba Jenis Ekstasi 363 butir di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (30/2023). 

Sebelum di lakukan pemusnahan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu dan Narkoba Jenis Ekstasi

Baca Juga: Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemko Tanjungpinang, Saparilis Sebagai Camat Tanjungpinang Timur

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Sabu seberat 10 Kg ini sudah di Release di Polda Kepri beberapa waktu lalu, Pemusnahan ini dapat di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/2023 ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni jenis sabu 10.049,59 Gram dan Narkoba Jenis Ekstasi sebanyak 363 Butir.