HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N mengadakan konfrensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu 10,049,59 gram dan Narkoba Jenis Ekstasi 363 butir di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (30/2023). 

Sebelum di lakukan pemusnahan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu dan Narkoba Jenis Ekstasi

Baca Juga: Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemko Tanjungpinang, Saparilis Sebagai Camat Tanjungpinang Timur

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Sabu seberat 10 Kg ini sudah di Release di Polda Kepri beberapa waktu lalu, Pemusnahan ini dapat di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/2023 ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni jenis sabu 10.049,59 Gram dan Narkoba Jenis Ekstasi sebanyak 363 Butir. 

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran Narkotika yang ada di Kota Batam yang telah melakukan penangkapan dari tanggal 03 Mei hingga 22 Mei 2023 sebanyak 4 perkara,”jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N. 

Baca Juga: Rahma Datangi Lokasi Kebakaran Rumah di Kampung Bugis Serta Berikan Bantuan Dasar Bagi Korban

Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N melanjutkan yang pertama tanggal 03 Mei 2023 terjadi di Kos-Kosan Perumahan Graha Nusa Permai Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 Gram Narkotika Jenis Sabu, dan 301.67 Gram Daun Ganja.