Setelah melayani tamu di wisma, di sana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.

“Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu. Polisi langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang,” tuturnya. 

Baca Juga: Usai Putus dari Fujianti Utami Thariq Halilintar Masuk Rumah Sakit

Satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia anak di bawah umur

Saat ditangkap MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung ditangkap.

Baca Juga: Batam Wanderlust Buka Lowongan Kerja, Buruan Ambil Kesempatannya

Untuk pelaku MI, ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga: PT Trio Estro Casuar Buka Lowongan Kerja, Segera Daftarkan Dirimu

Kapolresta Tanjungpinang menerangkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.***