HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku ekploitasi mucikari terhadap anak di bawah umur, Jumat (24/2023).

Pelaku tersebut diantaranya inisial MS, LTF dan MI.Korban kemudian dibujuk oleh para pelaku untuk bekerja serta diberikan upah kepada korban anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Peringatan HPSN 2023, Pemko Tanjungpinang Gelar Goro Massal di Seluruh Wilayah

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Pepen Oktavendri.

Kombes Pol H. Ompusunggu menerangkan, kejadian tersebut bermula, 16 Februari 2023, ketika itu MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Baca Juga: Suzuki Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang dan Terbuka Untuk Fresh Graduate, Buruan Daftar Sekarang

Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, namun MS justru melarang dengan alasan bahwa MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.