Adapun kasus penganiayaan kedua yang melibatkan tersangka perempuan berinisial SS (19) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban laki-laki berinisial FF (22).

Baca Juga: Raih Dua Kemenangan Pada Fase Group A, Voli Lanud RHF Tanjungpinang Pastikan Masuk 8 Besar

“Tersangka dan korban awalnya terlibat dalam kesalahpahaman sehingga pelaku dan rekannya menganiaya korban dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban. Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjutnya. 

Iptu Giofany Casanova menerangkan dalam kedua kasus tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023. Tersangka dalam kedua kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Lokasi Berbeda Terjadi Kebakaran Lahan, Armada Damkar Kota Tanjungpinang Berjibaku Padamkan Kobaran Api

“Pihak berwenang juga tengah mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus kedua, yaitu NU, pacar dari tersangka SS,” terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.***