Hukum dan Kriminal

Akibat Sakit Hati Dan Kesalahpahaman, Kedua Pelaku Penganiayaan Diamankan Pihak Kepolisian

×

Akibat Sakit Hati Dan Kesalahpahaman, Kedua Pelaku Penganiayaan Diamankan Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti berupa pakaian diamankan pihak kepolisian

HARIANMEMOKEPRI.COM — Jatanras Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang tersangka penganiayaan pada dua tempat berbeda, Selasa (15/2023).

Kejadian penganiayaan pertama terjadi pada Senin 24 Juli 2023, sekitar pukul 22 : 00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pura-pura Joging Sejumlah Uang dan Barang Berharga Dalam Jok Motor Raib

Sedangkan kasus penganiayaan kedua terjadi pada Jumat 14 Juli 2023, pukul 19 : 00 WIB, di Jalan R.H. Fisabilillah KM 8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan dalam kasus pertama, tersangka laki-laki berinisial MH (19) melakukan penganiayaan terhadap korban Laki-laki berinisial AA (18).

Baca Juga: Mengulas Sejarah Singkat Perjuangan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Anak Zaman Kini Wajib Tahu

“Tersangka diduga menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang. Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Iptu Giofany Casanova. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *