HARIANMEMOKEPRI.COM — Jatanras Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang tersangka penganiayaan pada dua tempat berbeda, Selasa (15/2023).
Kejadian penganiayaan pertama terjadi pada Senin 24 Juli 2023, sekitar pukul 22 : 00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Pura-pura Joging Sejumlah Uang dan Barang Berharga Dalam Jok Motor Raib
Sedangkan kasus penganiayaan kedua terjadi pada Jumat 14 Juli 2023, pukul 19 : 00 WIB, di Jalan R.H. Fisabilillah KM 8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan dalam kasus pertama, tersangka laki-laki berinisial MH (19) melakukan penganiayaan terhadap korban Laki-laki berinisial AA (18).
“Tersangka diduga menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang. Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Iptu Giofany Casanova.