“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.

Penindakan ini, lanjut Muhtadi, diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp6,5 miliar.

Zaky menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk memberantas berbagai modus penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau, yang kerap dijadikan jalur transit narkoba,” pungkasnya.