HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (19/4/2025) kemarin

Pelaku berinisial AN (31), yang berprofesi sebagai tukang cat, kedapatan menyembunyikan dua bungkus sabu seberat total 805 gram di dalam sandal yang dikenakannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa AN adalah penumpang pesawat Lion Air JT-972 rute Batam – Surabaya.

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan sabu dalam sandal yang dikenakan pelaku.

“Saat diperiksa, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan memberikan keterangan yang berubah-ubah,” ujar Zaky, Selasa (29/4/2024)

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kejanggalan pada sandal yang digunakan AN.

Setelah dibuka, masing-masing sandal ternyata berisi satu bungkus kristal putih yang diduga sabu.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa serbuk tersebut positif mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I.

Menurut pengakuan AN, ia menerima sabu dari seorang pria berinisial R di Johor Bahru, Malaysia.

AN ditawari pekerjaan sebagai kurir dengan imbalan Rp40 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp3 juta.

Ia diminta mengantar sabu ke Madura dan menyerahkan paket tersebut ke sebuah rumah sakit, disertai bukti foto sebagai syarat pembayaran sisanya.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.