Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang sebelumnya ditinggalkan di Jalan Korindo.
“Tak hanya satu lokasi, pelaku juga diketahui merupakan pelaku pencurian di sejumlah tempat lain,” ungkapnya
Polisi mencatat sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diakui oleh tersangka.
Aksi tersebut di antaranya terjadi di Jalan Cemara Kampung Budi Mulya serta di kawasan Jalan Nusantara Km 18 dan Km 19, Kecamatan Bintan Timur, dilakukan sepanjang pertengahan hingga Agustus 2025.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

