HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian meresahkan warga dengan menangkap seorang pelaku berinisial MF (19).
Penangkapan pelaku kasus pencurian ini dilakukan di wilayah Kelurahan Dompak, Tanjungpinang.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Kampung Budi Mulya, Kijang Kota, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal istri dan anaknya untuk mengantarkan pesanan catering ke Km 10 Tanjungpinang.
Korban sempat berkunjung ke rumah keluarga dan melaksanakan ibadah, baru menyadari kejadian tersebut saat pulang sekitar pukul 18.00 WIB. Ia mendapati rumah dalam kondisi terbuka dan berantakan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Berdasarkan hasil profiling dan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Aang, Rabu (15/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang sebelumnya ditinggalkan di Jalan Korindo.
“Tak hanya satu lokasi, pelaku juga diketahui merupakan pelaku pencurian di sejumlah tempat lain,” ungkapnya
Polisi mencatat sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diakui oleh tersangka.
Aksi tersebut di antaranya terjadi di Jalan Cemara Kampung Budi Mulya serta di kawasan Jalan Nusantara Km 18 dan Km 19, Kecamatan Bintan Timur, dilakukan sepanjang pertengahan hingga Agustus 2025.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

