Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 11 Kg, Otak Sindikat Buron

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para sindikat narkoba berhasil diamankan petugas Gabungan Bea Cukai Batam, Kamis (30/1/2205) foto: Bea Cukai Batam

Para sindikat narkoba berhasil diamankan petugas Gabungan Bea Cukai Batam, Kamis (30/1/2205) foto: Bea Cukai Batam

HARIANMEMOKEPRI.COM– Tim Gabungan Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,95 kg di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim.

Petugas mencurigai sepasang kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) yang membawa koper berisi empat bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 2.240 gram.

Kedua pelaku berencana membawa narkoba ke Kendari melalui penerbangan Batam–Jakarta–Makassar–Kendari.

Petugas Bea Cukai Batam dan AVSEC mulanya mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper yang teridentifikasi milik kedua orang tersebut.

Atas dasar kecurigaan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Bea Cukai Batam

Berita Terkait

Penggeledahan Kantor BP Batam, Polda Kepri Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang
Mobil Honda BR-V Terjun ke Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Pengemudi Tewas
Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya
Gagal Selundupkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Warga Gagalkan Aksi Jambret di Bengkong, Satu Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Polresta Tanjungpinang: 72 Pelanggaran dan 6 Kecelakaan Dalam Ops Keselamatan Seligi 2025
"Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh," ujar Zaky dalam konfrensi pers, Kamis (30/1/2025).

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:44 WIB

Penggeledahan Kantor BP Batam, Polda Kepri Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:37 WIB

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:28 WIB

Mobil Honda BR-V Terjun ke Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Pengemudi Tewas

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:51 WIB

Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya

Berita Terbaru