HARIANMEMOKEPRI.COM– Tim Gabungan Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,95 kg di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim.
Petugas mencurigai sepasang kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) yang membawa koper berisi empat bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 2.240 gram.
Kedua pelaku berencana membawa narkoba ke Kendari melalui penerbangan Batam–Jakarta–Makassar–Kendari.
Petugas Bea Cukai Batam dan AVSEC mulanya mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper yang teridentifikasi milik kedua orang tersebut.
Atas dasar kecurigaan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya