Menurut keterangannya, AWI mengaku telah empat kali menyelundupkan narkoba dari Tanjung Balai Karimun ke Batam sebelum dikirim ke Kendari.
AWI dan OKI merekrut anggota keluarga dan teman dekat untuk berperan sebagai kurir dalam operasi ini.
Para kurir dijanjikan imbalan besar hingga Rp.50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel dan proses penyerahan barang di lokasi tujuan.
Atas kasus ini, Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka, yaitu AWI, OKI, RD, dan AM.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni RO selaku otak sindikat, serta SASA dan NAWI sebagai kaki tangan RO.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp87 miliar,” tegas Zaky.

