Kedua penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas, namun petugas kemudian mendekati dan mengamankan kedua penumpang tersebut.
Petugas kemudian mengarahkan mereka menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh,” ujar Zaky dalam konfrensi pers, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan keterangan RD dan AM, Tim Gabungan langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut pada malam harinya.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan AWI (25) dan RE (22) serta menemukan 8.715 gram sabu yang telah dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk dalam plastik zip dan kemasan teh China.
Selain itu, tim gabungan Bea Cukai Batam menemukan pula alat pengemas, timbangan digital, serta alat hisap sabu.
Selain AWI dan RE, petugas juga mengamankan tujuh orang lainnya, termasuk istri dan adik ipar AWI, serta beberapa orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

