Setelah dilakukan penyisiran, Satresnarkoba Polres Bintan bersama pihak lapas menemukan satu paket berwarna hitam yang setelah dibuka, terdapat satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, di sebuah kos di Km 6 Kijang Lama, kami mengamankan seorang pria berinisial TK,” jelas Kapolres Bintan.

Edi menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk sinergi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan Polres Bintan dan instansi terkait dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).

Sinergi tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan MoU di lapas pada saat pelaksanaan pembukaan rehabilitasi sosial kepada warga binaan pemasyarakatan.

Penandatanganan ini diresmikan dan disaksikan langsung oleh KadivPas Kanwil Kemenkumham Kepri pada waktu bersamaan.