HARIANMEMOKEPRI.COM — Memberantas peredaran narkoba memerlukan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Hal ini terbukti dari kerja sama antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Polres Bintan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas beberapa waktu lalu.
Melalui rekaman CCTV Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, seorang pelaku berinisial TK (41) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan dengan barang bukti 123,51 gram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika, serta melakukan aksinya di dua tempat berbeda selain di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Menanggapi hal ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, menyatakan bahwa ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
“Keberhasilan penggagalan masuknya narkoba ke lapas ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum, yakni Polres Bintan. Ini juga merupakan upaya kami agar lapas ini bersih dari narkoba dan fokus pada pembinaan,” ujar Edi Mulyono, Sabtu (18/5/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya