HARIANMEMOKEPRI.COM — Memberantas peredaran narkoba memerlukan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Hal ini terbukti dari kerja sama antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Polres Bintan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas beberapa waktu lalu.
Melalui rekaman CCTV Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, seorang pelaku berinisial TK (41) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan dengan barang bukti 123,51 gram sabu.
Diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika, serta melakukan aksinya di dua tempat berbeda selain di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Menanggapi hal ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, menyatakan bahwa ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
“Keberhasilan penggagalan masuknya narkoba ke lapas ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum, yakni Polres Bintan. Ini juga merupakan upaya kami agar lapas ini bersih dari narkoba dan fokus pada pembinaan,” ujar Edi Mulyono, Sabtu (18/5/2024).
Kasus ini bermula ketika petugas Wasrik (Pengawas dan Pemeriksaan) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor di sekitar lapas tersebut.
“Setelah kami perintahkan Wasrik, kami mencurigai seorang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor sedang parkir. Setelah diperiksa, kami menemukan paket sabu dan langsung berkoordinasi dengan Polres Bintan,” lanjut Edi.
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Satresnarkoba Polres Bintan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka telah diamankan di Polres Bintan.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan, dilakukan pengecekan CCTV di lapas tersebut.
“Dari rekaman CCTV, ditemukan seorang lelaki menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).
Setelah dilakukan penyisiran, Satresnarkoba Polres Bintan bersama pihak lapas menemukan satu paket berwarna hitam yang setelah dibuka, terdapat satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, di sebuah kos di Km 6 Kijang Lama, kami mengamankan seorang pria berinisial TK,” jelas Kapolres Bintan.
Edi menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk sinergi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan Polres Bintan dan instansi terkait dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Sinergi tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan MoU di lapas pada saat pelaksanaan pembukaan rehabilitasi sosial kepada warga binaan pemasyarakatan.
Penandatanganan ini diresmikan dan disaksikan langsung oleh KadivPas Kanwil Kemenkumham Kepri pada waktu bersamaan.

