Kasus ini bermula ketika petugas Wasrik (Pengawas dan Pemeriksaan) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor di sekitar lapas tersebut.

“Setelah kami perintahkan Wasrik, kami mencurigai seorang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor sedang parkir. Setelah diperiksa, kami menemukan paket sabu dan langsung berkoordinasi dengan Polres Bintan,” lanjut Edi.

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Satresnarkoba Polres Bintan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka telah diamankan di Polres Bintan.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan, dilakukan pengecekan CCTV di lapas tersebut.

“Dari rekaman CCTV, ditemukan seorang lelaki menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).