Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Satresnarkoba Polres Bintan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka telah diamankan di Polres Bintan.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan, dilakukan pengecekan CCTV di lapas tersebut.
“Dari rekaman CCTV, ditemukan seorang lelaki menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).
Setelah dilakukan penyisiran, Satresnarkoba Polres Bintan bersama pihak lapas menemukan satu paket berwarna hitam yang setelah dibuka, terdapat satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, di sebuah kos di Km 6 Kijang Lama, kami mengamankan seorang pria berinisial TK,” jelas Kapolres Bintan.
Edi menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk sinergi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan Polres Bintan dan instansi terkait dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Sinergi tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan MoU di lapas pada saat pelaksanaan pembukaan rehabilitasi sosial kepada warga binaan pemasyarakatan.
Penandatanganan ini diresmikan dan disaksikan langsung oleh KadivPas Kanwil Kemenkumham Kepri pada waktu bersamaan.

