“Pada peringatan Hari Anak Nasional 2026, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” ujar Mashudi.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 990 anak binaan dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga tiga bulan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 anak langsung bebas, termasuk tiga anak binaan dari LPKA Batam.
Mashudi berharap pembinaan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab jajaran pemasyarakatan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat agar dapat bersama-sama membimbing dan mengarahkan anak-anak menjadi pribadi lebih baik.
“Kami berharap anak-anak yang telah dibimbing dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Tugas dan tanggung jawab pembinaan bukan hanya milik pemasyarakatan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dedikasi seluruh petugas yang selama ini memberikan pelayanan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan kepada anak binaan.

