Baca Juga: Kabar Terbaru, David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandi Tengah Jalani Terapi Fisik 6 Bulan sampai 1 Tahun

“Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” 

“Untuk mengungkapkan itu semua, dibutuhkan kejelian untuk menemukan barang-barang ilegal tersebut. Alhamdulillah dengan langkah yang konsisten, kami bisa melakukan penegahan dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilaksanakan saat ini,” pungkasnya. 

Ditempat yang sama Direktur Upaya Hukum Liar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jam Pidsus, Dr Undang Mugopal mengatakan, jajaran Jaksa Agung mendukung apa yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk memusnahkan balpress ini. 

Baca Juga: Yunizar Peserta Aksi Indosiar Asal Kepri Lolos Ke Top 12 Besar

“Ini dalam rangka untuk melindungi keamanan nasional untuk kepentingan umum termasuk sosial dan budaya. Serta untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan,” kata Undang Mugopal.