Baca Juga: Apa Yang di Maksud Wali Nikah Serta Bagaimana Syaratnya,? Simak Penjelasannya

Askolani menambahkan, Pemusnahan BMMN ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. 

“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” tuturnya. 

Askolani mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan oleh penyelundupan balpres ini biasanya menggunakan jalur tidak resmi atau dibawa sebagai barang penumpang yang disembunyikan di tempat tertentu.

Baca Juga: Kabar Terbaru, David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandi Tengah Jalani Terapi Fisik 6 Bulan sampai 1 Tahun

“Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” 

“Untuk mengungkapkan itu semua, dibutuhkan kejelian untuk menemukan barang-barang ilegal tersebut. Alhamdulillah dengan langkah yang konsisten, kami bisa melakukan penegahan dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilaksanakan saat ini,” pungkasnya. 

Ditempat yang sama Direktur Upaya Hukum Liar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jam Pidsus, Dr Undang Mugopal mengatakan, jajaran Jaksa Agung mendukung apa yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk memusnahkan balpress ini.