Lanjutnya, Pemusnahan BMMN ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
“Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” bebernya.
Baca Juga: Apa Yang di Maksud Wali Nikah Serta Bagaimana Syaratnya,? Simak Penjelasannya
Askolani menambahkan, Pemusnahan BMMN ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” tuturnya.
Askolani mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan oleh penyelundupan balpres ini biasanya menggunakan jalur tidak resmi atau dibawa sebagai barang penumpang yang disembunyikan di tempat tertentu.

