HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, Senin (03/2023) pagi.
Pemusnahan BMMN tersebut merupakan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, Pemusnahan BMMN berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” kata Askolani.
Lanjutnya, Pemusnahan BMMN ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
“Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” bebernya.
Baca Juga: Apa Yang di Maksud Wali Nikah Serta Bagaimana Syaratnya,? Simak Penjelasannya
Askolani menambahkan, Pemusnahan BMMN ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” tuturnya.