HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, Senin (03/2023) pagi. 

Pemusnahan BMMN tersebut merupakan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, Pemusnahan BMMN berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. 

Baca Juga: Mahasiswa STAI MU KKN XXVI Salurkan Ratusan Pakaian Layak Pakai Kepada Warga Suku Bajo Kelurahan Kawal

“Barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” kata Askolani.