Masyarakat menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha bukan berarti menutup ruang pengawasan.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pembinaan maupun pemeriksaan terhadap setiap pelaku usaha apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin dan praktik operasional di lapangan.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, instansi terkait juga didorong melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha, mencocokkan jenis layanan dengan izin dimiliki, serta meminta klarifikasi dari pihak manajemen mengenai konsep usaha dan materi promosi yang digunakan.
Di sisi lain, proses pengawasan diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, sehingga tidak merugikan pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Luxor Spa Batam melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran kesusilaan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha.
Media telah berupaya menghubungi pihak manajemen Luxor Spa Batam untuk memperoleh konfirmasi terkait konsep usaha, materi promosi, dan layanan ditawarkan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

