Meski demikian, penampilan seseorang dengan busana terbuka tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pornografi ataupun pelanggaran pidana.
Penilaian terhadap suatu konten harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat konteks, visual, narasi, tujuan promosi, serta ada atau tidaknya unsur eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan yang komprehensif.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun perizinan usaha, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Selain isi promosi, akses terhadap konten dapat dilihat tanpa pembatasan usia juga menjadi perhatian.
Masyarakat menilai aspek perlindungan anak perlu menjadi bagian dari evaluasi mengingat media sosial dapat diakses oleh berbagai kelompok usia.
Tidak hanya konten promosi, legalitas usaha juga diminta menjadi objek pemeriksaan. Pemerintah diharapkan memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, klasifikasi kegiatan usaha, serta layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.

