HARIANMEMOKEPRI.COM – Konten promosi diunggah melalui akun Instagram Luxor Spa Batam menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat.
Unggahan yang menampilkan model dengan busana terbuka dan dapat diakses secara bebas memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap materi promosi maupun kesesuaian operasional usaha dengan ketentuan berlaku.
Masyarakat menilai pemerintah perlu bertindak secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh kegiatan usaha pariwisata berjalan sesuai regulasi.
Pengawasan dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi teknis terkait didorong melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha, jenis layanan yang diberikan, hingga kesesuaian materi promosi dengan izin usaha yang dimiliki.
Menurut sejumlah elemen masyarakat, media sosial yang digunakan sebagai sarana promosi merupakan bagian dari aktivitas bisnis sehingga konten dipublikasikan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, etika, dan norma yang berlaku.
Meski demikian, penampilan seseorang dengan busana terbuka tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pornografi ataupun pelanggaran pidana.
Penilaian terhadap suatu konten harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat konteks, visual, narasi, tujuan promosi, serta ada atau tidaknya unsur eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan yang komprehensif.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun perizinan usaha, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Selain isi promosi, akses terhadap konten dapat dilihat tanpa pembatasan usia juga menjadi perhatian.
Masyarakat menilai aspek perlindungan anak perlu menjadi bagian dari evaluasi mengingat media sosial dapat diakses oleh berbagai kelompok usia.
Tidak hanya konten promosi, legalitas usaha juga diminta menjadi objek pemeriksaan. Pemerintah diharapkan memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, klasifikasi kegiatan usaha, serta layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Masyarakat menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha bukan berarti menutup ruang pengawasan.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pembinaan maupun pemeriksaan terhadap setiap pelaku usaha apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin dan praktik operasional di lapangan.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, instansi terkait juga didorong melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha, mencocokkan jenis layanan dengan izin dimiliki, serta meminta klarifikasi dari pihak manajemen mengenai konsep usaha dan materi promosi yang digunakan.
Di sisi lain, proses pengawasan diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, sehingga tidak merugikan pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Luxor Spa Batam melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran kesusilaan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha.
Media telah berupaya menghubungi pihak manajemen Luxor Spa Batam untuk memperoleh konfirmasi terkait konsep usaha, materi promosi, dan layanan ditawarkan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Media memberikan ruang hak jawab kepada manajemen Luxor Spa Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

