HMK, BATAM — Proyek PLTU dan PLTS di Setokok, Batam senilai Rp46-48 triliun kini tengah disorot. Di balik investasi fantastis tersebut, muncul dugaan pelanggaran aturan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengabaian hak jaminan sosial bagi pekerja lokal.
Berdasarkan temuan di lapangan, banyak TKA diduga mengerjakan pekerjaan kasar atau nonspesialis di proyek tersebut. Jika terbukti, hal ini jelas melanggar undang-undang yang mengharuskan TKA hanya mengisi posisi dengan keahlian khusus dan berizin resmi.
Tidak hanya soal TKA, sejumlah pekerja lokal juga mengeluhkan ketiadaan fasilitas perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kepesertaan jaminan sosial merupakan hak pekerja dan kewajiban mutlak perusahaan.
Salah satu pekerja lokal berinisial P yang ditemui membenarkan bahwa hak dasar tersebut belum ia terima.
“Saya kerja di sini tidak mendapatkan atau memiliki jaminan keselamatan, seperti BPJS Kesehatan maupun Jamsostek,” ujarnya Rabu (29/7/2026).
P juga mengungkapkan keberadaan pekerja asing yang mengerjakan tugas kasar di lokasi proyek.
“TKA dari Tiongkok jumlahnya sangat banyak dan tinggal di mes perusahaan. Mulai dari tukang sapu, tukang ikat besi (helper), sampai tenaga ahlinya,” katanya.
Meski demikian, pengakuan dari pekerja lokal ini masih membutuhkan verifikasi lebih mendalam. Pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa kebenarannya.
Sebagai informasi, mega proyek berkapasitas total 2,4 GW ini digagas oleh PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC). Mengingat nilainya yang mencapai US$1,5 miliar, proyek ini menuntut pengawasan ketat agar investasi sejalan dengan kesejahteraan pekerja lokal.

