HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Kota Batam melakukan sidang Paripurna Dengan Agenda Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sidang Paripurna DPRD Kota Batam ini juga menyepakati Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Baca Juga: Silaturahmi Dengan Pengurus BKM Se Kota Batam, Muhammad Rudi Ajak Terus Makmurkan Masjid

Penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama, antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam hal ini ditanda tangani oleh Sekda Batam Jefridin.

Pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam, yang telah menyepakati Ranperda P4GN PN.

Baca Juga: Sekda Batam Berharap Bisa Datangkan Investor Maupun Wisatawan, Ratusan Orang Peserta Ikuti Entrepreneurship

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan, anggota dan seluruh Pansus DPRD Kota Batam,” ujar Sekda Batam Jefridin.