Berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Adakan Pelatihan Simulasi Sispamkota Jelang Tahapan Pemilu 2024 Berlangsung
Sehingga, Sekda Batam Jefridin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini implementasinya harus segera dilaksanakan.
“Jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Maka perlu kerjasama dalam rangka menciptakan Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkoba,” lanjutnya.
Baca Juga: Marlin Agustina Berikan Cadangan Pangan Beras Pada Dua Lokasi Di Kecamatan Galang
Dengan dukungan semua pihak, ia yakin Perda ini akan membawa Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkotika. Jefridin juga berharap, melalui Perda ini akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan Kota Batam.
“Mari untuk mewujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif menyosialisasikan bahaya narkotika,” lanjut Sekda Kota Batam Jefridin.
Tinggalkan Balasan