“Harapannya, tata cara pengambilalihan PSU yang developernya sudah tidak ada bisa diatur sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ranperda ini ditargetkan selesai tepat waktu agar segera masuk tahap pembahasan lebih lanjut,” tegas Nurlailah.

Rapat teknis ini sekaligus menjadi langkah awal untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, sehingga Ranperda PSU yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Batam yang berkelanjutan.