“Persoalan PSU seringkali menjadi sumber konflik antara pengembang perumahan dan warga. Tidak jarang, kasus tersebut harus dibawa ke DPRD untuk dimediasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi yang jelas akan memberi kepastian hukum bagi pengembang, masyarakat, maupun pemerintah.

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah aset PSU belum diserahkan pengembang kepada pemerintah, sehingga menyulitkan upaya revitalisasi.

“Banyak perumahan lama mengalami masalah ini, bahkan ada developer yang sudah tidak ada lagi, sehingga pemerintah, dalam hal ini Dinas Perkim, kesulitan menindaklanjuti usulan perbaikan fasilitas,” jelasnya.

Ranperda tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas umum, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau.

Dalam rapat teknis ini, Bapemperda bersama OPD terkait membahas detail substansi Ranperda, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, dan mekanisme pengalihan PSU dari pengembang kepada pemerintah.