Ranperda tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas umum, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau.
Dalam rapat teknis ini, Bapemperda bersama OPD terkait membahas detail substansi Ranperda, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, dan mekanisme pengalihan PSU dari pengembang kepada pemerintah.
“Harapannya, tata cara pengambilalihan PSU yang developernya sudah tidak ada bisa diatur sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ranperda ini ditargetkan selesai tepat waktu agar segera masuk tahap pembahasan lebih lanjut,” tegas Nurlailah.
Rapat teknis ini sekaligus menjadi langkah awal untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, sehingga Ranperda PSU yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Batam yang berkelanjutan.

