Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus berperan sebagai pelindung masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran pendapatan.

