HARIANMEMOKEPRI.COM – Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai melalui jalur laut kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Penindakan terjadi di perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025) dini hari.
Tim Patroli Laut BC 10029 menghentikan sebuah speedboat bermesin 40 PK yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat akan diperiksa, awak kapal mencoba kabur dengan menambah kecepatan, namun berhasil dihentikan tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan, ditemukan 14 karton rokok ilegal tanpa pita cukai, setara dengan 168.000 batang.
Dua awak kapal dan barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional.
“Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen yang patuh membayar cukai,” ujarnya.
Zaky juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal demi memutus rantai peredarannya.

