HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam, pada Rabu (29/1/2025).
Dalam operasi ini, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 7.110 gram.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNN RI, Jumat (7/2/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial SE (46), warga Lombok yang berprofesi sebagai buruh tani.
SE terdeteksi membawa koper mencurigakan saat hendak terbang ke Yogyakarta menggunakan pesawat Super Air Jet.
“Petugas mencurigai koper SE karena terlihat tidak wajar dalam pemeriksaan X-ray. Setelah ditemukan, SE tampak cemas dan memberikan keterangan yang tidak konsisten,” ujar Zaky.
Saat pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans di dalam koper.
Setelah diuji, barang tersebut dinyatakan positif sebagai sabu dengan berat total 2.015 gram.
Berdasarkan pengakuan SE, ia direkrut sebagai kurir narkoba melalui media sosial Facebook dan telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, masing-masing pada Oktober dan Desember 2024. Ia dijanjikan upah Rp50 juta untuk setiap pengiriman.

