Saat pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans di dalam koper.
Setelah diuji, barang tersebut dinyatakan positif sebagai sabu dengan berat total 2.015 gram.
Berdasarkan pengakuan SE, ia direkrut sebagai kurir narkoba melalui media sosial Facebook dan telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, masing-masing pada Oktober dan Desember 2024. Ia dijanjikan upah Rp50 juta untuk setiap pengiriman.
Penindakan kedua dilakukan terhadap AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
Kecurigaan petugas muncul saat koper AH terdeteksi membawa pakaian dengan ukuran yang tidak sesuai dengan tubuhnya.
“Dalam koper AH ditemukan 20 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang disamarkan di lipatan celana jeans. Total berat barang bukti mencapai 5.095 gram,” kata Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AH positif menggunakan narkoba. Ia mengaku sudah empat kali membawa sabu dengan imbalan Rp40 juta per pengiriman.

