Atas perbuatannya, kedua tersangka diserahkan ke BNN Kepulauan Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” ujar Muhtadi.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur penyelundupan.

