HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam, pada Rabu (29/1/2025).

Dalam operasi ini, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 7.110 gram.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNN RI, Jumat (7/2/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial SE (46), warga Lombok yang berprofesi sebagai buruh tani.

SE terdeteksi membawa koper mencurigakan saat hendak terbang ke Yogyakarta menggunakan pesawat Super Air Jet.

“Petugas mencurigai koper SE karena terlihat tidak wajar dalam pemeriksaan X-ray. Setelah ditemukan, SE tampak cemas dan memberikan keterangan yang tidak konsisten,” ujar Zaky.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans di dalam koper.

Setelah diuji, barang tersebut dinyatakan positif sebagai sabu dengan berat total 2.015 gram.

Berdasarkan pengakuan SE, ia direkrut sebagai kurir narkoba melalui media sosial Facebook dan telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, masing-masing pada Oktober dan Desember 2024. Ia dijanjikan upah Rp50 juta untuk setiap pengiriman.

Penindakan kedua dilakukan terhadap AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.

Kecurigaan petugas muncul saat koper AH terdeteksi membawa pakaian dengan ukuran yang tidak sesuai dengan tubuhnya.

“Dalam koper AH ditemukan 20 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang disamarkan di lipatan celana jeans. Total berat barang bukti mencapai 5.095 gram,” kata Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AH positif menggunakan narkoba. Ia mengaku sudah empat kali membawa sabu dengan imbalan Rp40 juta per pengiriman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diserahkan ke BNN Kepulauan Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” ujar Muhtadi.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur penyelundupan.