HARIANMEMOKEPRI.COM — Kolaborasi antara Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda Batam kembali membuahkan hasil.

Pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, aparat gabungan berhasil mengamankan tiga unit kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di kawasan Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Kodim 0316/Batam berserta aparat terkait langsung menuju lokasi dan menemukan kegiatan pemuatan barang ke kapal dan truk.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang diangkut, sehingga seluruh barang dan sarana pengangkut segera diamankan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengungkapkan seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses penanganan sesuai ketentuan kepabeanan.

“Saat ini, barang-barang tersebut telah diamankan di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, pencacahan, serta pengamanan oleh petugas,” jelas Zaky, Kamis (27/11/2025)

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang yang diamankan tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Hal ini dipertegas karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan bahwa muatan tersebut diperuntukkan bagi program tersebut,” terang Zaky.

Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan terdiri atas campuran barang lokal dan luar negeri. Rincian jumlah serta jenis barang masih dalam proses pencacahan.

Sinergi lintas instansi dalam operasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan wilayah perbatasan, serta memberantas praktik penyelundupan di Kepulauan Riau.

Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri, Forkopimda, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang patuh aturan dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.