Pemerintah juga akan menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang apabila aktivitas berjualan di kawasan tersebut diizinkan.
Di antaranya wajib menjaga kebersihan lingkungan, tidak meninggalkan sampah, menjaga ketertiban, serta mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.
Pemkab Anambas menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pembahasan rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penataan PKL di kawasan Taman Bermadah.

