Ia mengungkapkan, salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan adalah memberikan toleransi kepada pedagang untuk berjualan pada waktu tertentu setelah jam kerja.
Namun, usulan tersebut masih akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai bahan pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Sahtiar menegaskan, pada prinsipnya Taman Bermadah bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dengan mencari solusi yang mampu mengakomodasi pelaku usaha kecil tanpa mengesampingkan penegakan aturan.
“Kebijakan yang diambil harus mengedepankan keseimbangan antara penegakan aturan dan kepentingan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Anambas akan melakukan pendataan terhadap jumlah pedagang yang memungkinkan untuk ditampung apabila kawasan tersebut nantinya dimanfaatkan secara terbatas.
Selain itu, peninjauan lapangan juga akan dilakukan guna menentukan batas area yang dapat digunakan tanpa mengganggu akses parkir, arus lalu lintas, maupun aktivitas perkantoran.

