HARIANMEMOKEPRI.COM –- Pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemkab) Anambas mulai menyusun langkah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Taman Bermadah.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (30/6/2026).

Rapat digelar menyusul kembali beroperasinya para pedagang di kawasan Taman Bermadah.

Pemerintah berupaya mencari formulasi penataan yang tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil, namun tetap sejalan dengan ketentuan dan fungsi kawasan perkantoran.

Dalam rapat tersebut, Sahtiar menjelaskan bahwa Taman Bermadah merupakan bagian dari lingkungan perkantoran pemerintah sehingga pemanfaatannya sebagai lokasi berdagang perlu diatur secara jelas.

Menurutnya, apabila aktivitas perdagangan dibiarkan tanpa pengaturan, jumlah pedagang dikhawatirkan akan terus bertambah dan berpotensi mengganggu aktivitas perkantoran maupun ketertiban kawasan.

“Karena itu diperlukan kesepakatan bersama agar pemanfaatan kawasan ini tetap tertib dan tidak mengganggu aktivitas perkantoran,” ujar Sahtiar.

Ia mengungkapkan, salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan adalah memberikan toleransi kepada pedagang untuk berjualan pada waktu tertentu setelah jam kerja.

Namun, usulan tersebut masih akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai bahan pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Sahtiar menegaskan, pada prinsipnya Taman Bermadah bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dengan mencari solusi yang mampu mengakomodasi pelaku usaha kecil tanpa mengesampingkan penegakan aturan.

“Kebijakan yang diambil harus mengedepankan keseimbangan antara penegakan aturan dan kepentingan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Anambas akan melakukan pendataan terhadap jumlah pedagang yang memungkinkan untuk ditampung apabila kawasan tersebut nantinya dimanfaatkan secara terbatas.

Selain itu, peninjauan lapangan juga akan dilakukan guna menentukan batas area yang dapat digunakan tanpa mengganggu akses parkir, arus lalu lintas, maupun aktivitas perkantoran.

Pemerintah juga akan menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang apabila aktivitas berjualan di kawasan tersebut diizinkan.

Di antaranya wajib menjaga kebersihan lingkungan, tidak meninggalkan sampah, menjaga ketertiban, serta mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.

Pemkab Anambas menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil pembahasan rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penataan PKL di kawasan Taman Bermadah.