Ia juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman sanksi pidana bagi pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelajar untuk menjauhi narkoba dan fokus meraih cita-cita,” kata Aipda Yondrialis.
Selain itu, para siswa diingatkan untuk mewaspadai perkembangan modus penyalahgunaan zat berbahaya yang kini semakin beragam.
Salah satunya adalah penyalahgunaan NPS-Etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektronik atau vape.
“Saat ini terdapat NPS-Etomidate yang ditemukan disalahgunakan oleh sebagian masyarakat. Modus penggunaannya antara lain dengan mencampurkan zat tersebut ke dalam cairan vape. Karena itu, para pelajar harus lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan pergaulan yang negatif,” jelasnya.
Aipda Yondrialis juga mengajak para pelajar untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Saya mengajak adik-adik untuk berani melaporkan kepada Polsek Jemaja jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal atau menyampaikan informasi kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Selain sosialisasi bahaya narkoba, Polsek Jemaja turut memberikan edukasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
Para peserta diberikan pemahaman tentang dampak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis terhadap ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan berlalu lintas.

