Ia menambahkan, Inspektorat saat ini tengah menyiapkan surat pemanggilan kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran serta pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
“Surat pemanggilan untuk konfirmasi dan klarifikasi hari ini kami kirimkan ke pemerintah desa. Surat baru dilayangkan karena saya baru kembali dari Batam setelah ada agenda di sana,” ungkap Yunizar.
Yunizar menjelaskan, apabila pihak yang dipanggil memiliki kendala untuk hadir secara langsung, Inspektorat membuka kemungkinan agar dokumen kegiatan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terlebih dahulu dikirimkan untuk dipelajari.
“Kalau mereka belum sempat datang, bisa kirimkan dulu dokumen kegiatan dan laporan pertanggungjawabannya untuk kami pelajari,” katanya.
Dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, Inspektorat akan melakukan tiga tahapan utama, yakni konfirmasi, klarifikasi, dan pembinaan terhadap pengelolaan administrasi kegiatan.
“Tiga hal itu yang akan kami lakukan, yaitu konfirmasi, klarifikasi, dan pembinaan,” tegasnya.

